Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mempertanyakan kesiapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim Grha Utama (JGU) dalam rencana pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Langkah tersebut menjadi perhatian karena menyangkut aspek hukum, teknis, dan lingkungan.
Anggota DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menekankan pentingnya transparansi mengenai kesiapan JGU. “Bagaimana kesiapan, lokasi, dan perijinan terhadap kegiatan usaha limbah B3, khususnya terkait aspek hukum dan teknis?” ungkapnya kepada RRI Surabaya, Selasa (28/1/2025).
Rencana penambahan usaha ini tertuang dalam Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama. Saat ini, status JGU masih berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Namun, pengelolaannya dinilai belum sepenuhnya sehat.
“Harus dicari tahu faktor penghambat dari sisi manajemen operasional maupun keuangan agar perusahaan keluar dari kategori tidak sehat,” imbuh Lilik. Ia juga menyoroti perlunya perbaikan dari aspek sumber daya manusia (SDM) dan pendanaan.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyebut, selama ini JGU fokus pada sektor properti dan pertanian. “Kemarin hanya properti dan pertanian, tapi sekarang sudah masuk ke pengelolaan limbah B3,” terangnya.
Langkah JGU tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus menjawab tantangan pengelolaan limbah B3 di Jawa Timur. Meski demikian, kesiapan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan tetap menjadi sorotan utama.
sumber: https://www.rri.co.id/daerah/1285357/dprd-pertanyakan-kesiapan-bumd-jatim-jgu-kelola-limbah-b3