Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Fakfak masih menghadapi berbagai kendala, salah satunya minimnya Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Saat ini, hanya dua perusahaan, yakni PT Pertamina dan PT Rimbun Sawit, yang memiliki fasilitas TPS sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak, Lewis Marian mengatakan, idealnya setiap penghasil limbah B3, baik dari sektor industri maupun usaha kecil seperti bengkel, memiliki tempat penyimpanan yang sesuai aturan. Namun, keterbatasan fasilitas ini menyebabkan banyak limbah B3 tidak terkelola dengan baik.
“Banyak masyarakat yang mengumpulkan limbah B3 seperti aki bekas dan besi tua tanpa izin resmi. Bahkan, beberapa di antaranya mencoba mengirimkan limbah tersebut keluar daerah tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan KLHK. Saya tegaskan bahwa pengangkutan limbah B3 keluar daerah merupakan kewenangan KLHK, bukan pemerintah daerah, sehingga masyarakat yang ingin melakukan hal tersebut harus terlebih dahulu mengurus izin resmi,” terangnya.
DLHP Fakfak menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan limbah B3 untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
“Pengelolaan ilegal limbah B3 dinilai dapat mencemari tanah dan air jika tidak ditangani dengan benar. Oleh karena itu kami mengimbau semua penghasil limbah untuk segera mematuhi regulasi yang ada”, pintanya.
Dengan kondisi ini, diharapkan ada upaya lebih lanjut baik dari pemerintah maupun pihak swasta untuk meningkatkan fasilitas pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Fakfak. Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya izin resmi dalam pengelolaan limbah juga harus terus ditingkatkan guna menjaga kelestarian lingkungan.
sumber: https://www.rri.co.id/daerah/1307221/kesadaran-masyarakat-fakfak-terhadap-limbah-b3-masih-rendah